DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dalam lanskap pendidikan tinggi Indonesia, jurang pemisah antara kesejahteraan dosen negeri (PTN) dan swasta (PTS) telah lama menjadi "dinding tak kasatmata". Meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 menegaskan bahwa perbedaan pendapatan bukanlah diskriminasi hukum, realitas di lapangan justru mengungkap ketimpangan struktural yang menggerus martabat dosen PTS.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta dan negeri ternyata menyisakan paradoks pahit di jenjang perguruan tinggi. Dosen-dosen perguruan tinggi swasta (PTS) justru terancam menjadi korban diskriminasi sistemik meski menopang 60% mahasiswa nasional.